NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak
tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus
dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
Sertifikasi PTK
Uji Kompetensi PTK
Diklat PTK, dan
Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010
kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi
utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang
dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi,
Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK
2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional
khususnya para PTK.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal
Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress
penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan,
akurat dan berkesinambungan.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh
BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan
program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat
Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Apa manfaat bagi PTK?
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan
data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja
secara online 24 jam.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial
untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK
se-Indonesia.
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan
(storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital
seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain
sebagainya (dalam proses pengembangan)
0 komentar:
Posting Komentar