Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK
dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan
melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.
Untuk
Guru PNS
1. Form S06a dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru,
dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3. 1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10a yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
Untuk
Guru Non PNS (GTY)
1. form S06b dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru,
dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4. Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir
oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh
Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9. Form S10b yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang
ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / KepalaSeksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
Untuk
Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1. Form S06c dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatanganiKepala Sekolah dan di
stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas
materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
1 lembar fotocopy
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5. 1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7. Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10c yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
Untuk
Kepala Sekolah PNS
1. Form S06d dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli
(cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp.
6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4. 1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas
Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon
4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
Untuk
Kepala Sekolah Non PNS
1. Form S06e dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli
(cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp.
6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th
berturut-turut terhitung 1 Januari 2009
yang dilegalisir oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8. Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form S10e yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota)
Untuk
Pengawas
1. Form S06f dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10f yaitu surat
pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota
yang ditandatangani oleh pejabat
penanggung jawab PTK
(minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan
Kab/Kota
file format pengajuan NUPTK dapat di download di Disini