Senin, 21 Oktober 2013

INFORMASI TEST TENAGA KATEGORI 2 ( K2 )

Diinformasikan kepada seluruh Tenaga K2 di Kabupaten Ngawi, khususnya Tenaga K2 Kecamatan Kedunggalar bahwa akan diadakan ujian untuk Tenaga Kategori 2 berdasar surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/VI 146-1/99 tanggal : 02-09-2013.
maka dengan ini bagi tenaga Kategori 2 yang data ada dalam lampiran surgambilat tersebut diatas untuk :
1. Mengambil nomor Ujian ke BKD Ngawi.
2. Mengikuti Test
untuk informasi lebih lanjut lihat website BKD NGAWI

Rabu, 02 Oktober 2013

Apa itu Data Prefill Dapodik 2013?

Aplikasi dapodik 2013 sudah diluncurkan 1 Oktober 2013 lalu, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh operator sekolah. Salah satunya adalah Data Prefill Dapodik 2013. Mungkin sebagian rekan operator Sekolah masih bingung apa itu Data prefill dapodik 2013.

Pada Applikasi Dapodik 2012 dulu kita mengenal File DB (database) (Backup Local Dapodik) Nah yang bingung sebenarnya Prefill Dapodik = DB/Backup Local yang isinya sama-sama "OTAK/DATA dalam Dapodik yang sudah pernah kita entry".



Kesimpulannya Prefill_Dapodik adalah Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah per tanggal 1 Juli 2013, kemudian data tersebut akan dipaket ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi dapodik versi 13.01. / 2013
Prefill dapodik ini tentu saja berdasarkan data yang terakhir kita upload ke server dapodik.
Samakah antara back up lokal dengan yang akan didownload dari Web dapodik? Pada dasarnya isinya sama, namun ekstensi / formatnya berbeda. Untuk yang terbaru/hasil download (ekstension .prf) sedangkan back up lokal berekstensi .pre Jadi yang back up lokal tidak bisa digunakan untuk aplikasi dapodik 2013 ini. 
Fungsi prefill dapodik 2013
Dari penjelasan di atas saya kira sudah jelas, prefill dapodik ini bermanfaat untuk memudahkan operator agar tidak kerepotan lagi menginput data Sekolah, guru/PTK, dan siswa. Jadi kalau kita masukkan data prefill pada saat proses instalasi, maka secara otomatis data sudah ada, yang perlu kita tambahkan adalah data siswa baru. dan beberapa tambahan data lainnya.

Cara download Prefill Dapodik
Sebelum mendownload prefill dapodik pastikan operator sudah mendapatkan Kode Registrasi dari Dinas kabupaten Kota.
Masuk ke  http://118.98.166.59/laman/prefill

kode registrasi dapodik
Kemudian masukkan KOREG  > Klik Download Tunggu proses download, simpan baik baik data prefill ini sebagai bagian dari proses instalasi dapodik 2013

Sumber : http://jetjetsemut.blogspot.com/2013/10/apa-itu-data-prefill-dapodik-2013.html

Kamis, 19 September 2013

Peraturan Pemerintah No. 19 Ditandatangani, Batas Usia Pensiun PNS Dapat diPerpanjang

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 9 April 2013.
Berikut ini adalah beberapa poin penting pada PP No. 19 tahun 2013.
Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan, batas usia pensiun maksimal 65 tahun bagi PNS yang memangku :
  1. Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
  2. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
  3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
Batas usia pensiun maksimal 60 tahun bagi PNS yang memangku :
  1. Jabatan struktural Eselon I;
  2. Jabatan struktural Eselon II;
  3. Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
  4. Jabatan pengawas Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak atau jabatan lain yang sederajat;
  5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
Batas usia pensiun maksimal 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013. Untuk lebih jelasnya mengenai Peratuan Pemerintah No. 19 Tahun 2013, silahkan unduh file Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 dibawah ini.

PP No 19 Dapat di unduh disini

Rabu, 18 September 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013




Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.               Untuk Guru PNS
1.   Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK   pemohon NUPTK (asli)
2.   Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala       Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.  Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani  oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.  Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota     yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

  Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.   form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK      pemohon NUPTK (asli)
2.  Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani     Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.  Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th      berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.   1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.   1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.   1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.   Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang 
   ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / KepalaSeksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
                                                        

      Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1.    Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh   PTK pemohon NUPTK (asli)
2.  Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang    ditandatanganiKepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.  Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh  operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.  Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang  ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

       Untuk Kepala Sekolah PNS
1.    Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon  NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan  di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.  1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
           6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.  Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh  operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.  Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
       
       Untuk Kepala Sekolah Non PNS
1.  Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon  NUPTK (asli)
2.   Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.  Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
           6.    1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
           7.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.  Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.  Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang  ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

     Untuk Pengawas
1.   Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon   NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.     1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.     1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.     1 lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.     1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.  Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani  oleh  operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
           8.    Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota 
                  yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK
                  (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota

file format pengajuan NUPTK dapat di download di Disini