Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) pada tanggal 9 April 2013.
Berikut ini adalah beberapa poin penting pada PP No. 19 tahun 2013.
Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan, batas usia pensiun maksimal 65 tahun bagi PNS yang memangku :
- Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
- Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
- Jabatan struktural Eselon I;
- Jabatan struktural Eselon II;
- Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan pengawas Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak atau jabatan lain yang sederajat;
- Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 ini berlaku sejak tanggal 14 Maret 2013. Untuk lebih jelasnya mengenai Peratuan Pemerintah No. 19 Tahun 2013, silahkan unduh file Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2013 dibawah ini.
PP No 19 Dapat di unduh disini
0 komentar:
Posting Komentar